Situbondo- Selama 2018 Kejaksaan Negeri Situbondo menyelamatkan uang negara sekitar 900 jutaan. Uang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana korupsi di Situbondo.
Kejaksaan Negeri Situbondo menangani sembilan kasus korupsi selama 2018. Rinciannya, tiga kasus sudah selesai di sidangkan, sedangkan enam kasus lainnya masih dalam proses persidangan.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, sembilan kasus korupsi tersebut yang sudah ditangani pada tahun 2018. Namun masih ada dugaan korupsi lain sedang dalam proses penyelidikan penyidik kejaksaan.
Hanya saja, Reza masih merahasikan dugaan korupsi lain yang kini dalam proses penyelidikan. Menurutnya, semua penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Situbondo dilakukan secara professional.
Reza mengatakan, dari sembilan kasus korupsi yang telah ditanganinya, jumlah keuangan negara yang berhasil di selamatkan hampir mencapai 1 miliar atau sekitar 900 jutaan lebih.