Situbondo– Polres Situbondo melimpahkan Lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, Zainal Imran, ke Kejaksanaan Negeri Situbondo. Zainal Imran yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan kasus pungli pengurusan jual beli tanah, langsung dijebloskan ke dalam penjara, Rabu sore lalu (11/4).
Kasus OTT dugaan pungli Lurah Ardirejo ini terjadi Maret 2017 silam. Setahun lebih Polres baru melimpahkan dugaan kasus OTT ini ke Kejaksaan. Selanjutnya, Lurah Ardirejo menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari kedepan.
Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditiya, Kejaksaan akan melimpahkan Lurah Ardirejo, Zainal Imran, ke Pengadilan Tipikor sebelum masa penenahanannya habis. Dengan demikian,tersangka kasus OTT tersebut bisa secapatnya di sidangkan.
Reza menambahkan, Kejaksaan langsung menahan tersangka setelah menerima pelimpahan Polres Situbondo. Alasannya, Kejaksaan khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau merusak barang bukti.
Menurutnya, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor tentang gratifikasi. Reza mengaku, tersangka diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
Perlu diketahui. Lurah Ardirejo, Zainal Imran, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Situbondo Maret 2017 lalu. Saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya amplop berisi uang tunai 10 juta.