Situbondo- Setiap tahun selalu ada Kepala Desa di Situbondo masuk penjara, karena terjerat kasus Dana Desa. Bupati Dadang memerintahkan Camat agar mengefektifkan melakukan pengawasan penggunaan dana desa.
Umumnya, Kades terjerat dana desa karena anggaran fiktif. Modusnya, pemerintah desa menganggarkan program menggunakan dana desa, namun tak pernah ada wujud pembangunannya. Berdasarkan temuan BPK, tahun ini ada sembilan desa harus mengembalikan keuangan, karena penggunaan dana desa tak bisa dipertanggung jawabkan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suradji, Bupati memerintahkan untuk menegaskan kembali fungsi Camat. Fungsi pengawasan Camat tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018. Setiap camat memiliki fungsi bimbingan dan pengawasan terhadap Kepala Desa di wilayahnya.
Suradji mengaku, penegasan fungsi camat tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Sekretaris Daerah. Melalui penegasan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi Kades masuk penjara karena menyelewengkan dana desa.
Suradji menegaskan, sejauh ini fungsi DPMD terkesan tak berhasil, karena selalu saja ada kades bermasalah dengan dana desa. Padahal pemerintah telah menaikan gaji Kepala Desa mulai 4 juta hingga 5 juta perbulan.
Suradji menjelaskan, besarnya gaji Kepala Desa memang tidak sama, sesuai besar kecilnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima masing-masing desa.
Lebih jauh Kepala DPMD Surajdi mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi terjadinya kebocoran penggunaan dana desa. Pemerintah telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum penggunaan dana desa. Namun keterlibatan Kejaksaan tak cukup efektif. Masih ada oknum kepala desa belum memiliki komitmen yang sama .