Situbondo- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, menyetujui Perda pertanggung jawaban APBD 2017. Meski demikian, Badan Anggaran DPRD menyoroti kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD).
Pasalnya, di dalam APBD 2017 masih ada piutang tidak tertagih sebesar 24 Miliar. Penagihan piutang ini belum juga tuntas, bahkan terus bertambah setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, lambannya penagihan piutang ini menyebabkan uang Pemkab yang macet terus bertambah. Pada tahun 2016 pitung tidak tertagih sebesar 20,9 Miliar. Pada tahun 2017 meningkat menjadi 24 Miliar, atau meningkat 3,1 Miliar.
Zeiniye menambahkan, dari 24 Miliar piutang tidak tertagih tersebut terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu 22 Miliar rupiah. Sejauh ini kata Zeiniye, DPPKAD selalu mengeluhkan validasi data penunggak pajak.
Menurut Zeiniye, memang ada masalah update data sejak terjadi peralihan penagihan pajak dari Pratama ke DPPKAD. Namun setelah DPPKAD diberi anggaran 1 Miliar untuk mengupdate data PBB, hasilnya sangat mengecewakan karena hanya bisa merampungkan validasi data di dua kelurahan.
Oleh karena itu kata Zeiniye, Badan Anggaran DPRD meminta Pemkab mencari solusi penagihan piutang PBB yang jumlahnya cukup besar. Zeiniye mengaku, DPRD tak akan memberikan anggaran update data lagi, karena anggaran yang cukup besar dikeluarkan, belum tentu sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.
Menurut Zeiniye, DPPKAD perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa, untuk melakukan pemutahiran data PBB, seperti halnya Pemkab melakukan validasi data AKP atau Angka Kemiskinan Partisipatif tanpa mengeluarkan anggaran besar.
Lebih jauh Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye mengatakan, selain masalah tagihan piutang, semua Fraksi di DPRD Situbondo memberikan rekomendasi, agar Pemkab melakukan validasi ulang data AKP. Saat ini masih banyak warga miskin tidak masuk data AKP.
Zeiniye yang juga Ketua DPC PPP Situbondo menegaskan, Bupati Dadang Wigiarto perlu mengevaluasi kembali Perbup tentang SPM, yang mengacu pada data AKP yang ada. Hal ini perlu dilakukan agar semua warga miskin bisa mendapat pelayanan Kesehatan yang baik.