Situbondo, bhasafm.co.id- Pengadilan Negeri Situbondo, mulai menggelar sidang atas kasus dugaan pelanggaran netralitas pejabat daerah yang melibatkan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Haji Hosen.
Agenda sidang perdana pada Rabu (20/11) itu menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Haris Suharman Lubis.
Hakim mencecar pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang akurat dari ke tujuh orang saksi. Salah seorang saksi terdakwa mendapatkan pertanyaan bertubi-tubi, tak hanya dari tiga orang hakim, namun juga dari jaksa penuntut umum.
Ternyata, video dengan durasi 33 detik yang berisi pernyataan dukungan Kepala Desa Buduan, Haji Hosen kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo itu disebar oleh saksi terdakwa itu.
Awalnya, video itu hanya untuk konsumi pribadi, yaitu untuk memberikan informasi kepada saksi tersebut bahwa Kades Hosen mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati. Namun dengan saksi tersebut, penryataan itu dijadikan status Whatsapp dan disebar melalui media sosial Facebook.
Berawal dari itulah, akhirnya salah satu tokoh masyarakat, yang juga menjadi saksi dalam persidangan melaporkan Haji Hosen karena diduga kuat melanggar netralitas pejabat daerah, dengan memberikan dukungan kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Situbondo.
Sidang akan kembali digelar pada hari ini. Diperkirakan, sidang sengketa pemilu ini akan selesai seminggu ke depan.
Jika terbukti bersalah maka Kepala Desa Buduan Haji Hosen ini terancam hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda uang paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.