Situbondo, bhasafm.co.id- Aksi pengroyokan kepada MF (15) siswa MTs di Kecamatan Banyuglugur yang dilakukan oleh sejumlah pelajar telah di laporkan ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan terdapat 9 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
9 pelaku tersebut dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang berujung kematian dengan penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian juga mengamankan 3 motor dan 1 parang panjang sebagai barang bukti, serta pihak kepolisian sudah meminta keterangan saksi.
AKP Momon menjelaskan bahwa menurut hasil pemerksaan, kejadian ini terjadi akibat permasalahan pribadi.
NV kakak korban mengatakan kasus pengroyokan ini bermula ketika adiknya MF, menerima pesan WA dari nomor yang tak dikenal untuk datang ke lokasi yang telah direncanakan di lapangan Desa Kalianget.
Karena emosi, MF datang ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi MF dikeroyok oleh pelaku dan sempat mengalami koma hingga dilarikan ke rumah sakit.
Ia menerangkan adiknya mengalami koma dan menjalani rawat inap di RSUD Kraksaan.