Situbondo, bhasafm.co.id- Kabupaten Situbondo saat ini berstatus Keadaan Darurat Bencana Non Alam akibat penyakit mulut dan kuku atau PMK (foot and mouth disease) . Status darurat ini setelah Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Darurat PMK di wilayah Jawa Timur pada tanggal 23 Januari 2025.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Situbondo, Sulistiyani mengatakan, setelah penetapan status darurat PMK, pihaknya masih menunggu arahan Pemprov Jatim tentang langkah-langkah yang harus dilakukan.
Sulistyani mengaku pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar virus PMK tidak semakin meluas, yakni dengan melakukan vaksinasi pada hewan ternak sapi. Tercatat sudah ada 3.060 dosis vaksin PMK yang telah disuntikkan pada sapi. Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada peternak agar menjaga kebersihan lingkungan dan menyemprotkan disinfektan ke area kandang sapi.
Bahkan, Disnakkan Situbondo telah melakukan penutupan pasar hewan di tiga tempat selama 21 hari yang dimulai pada 13 Januari dan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Februari 2025.
Catatan Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo, sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025, kasus PMK menyerang 303 ekor sapi, 53 ekor di antaranya mati. Sementara populasi sapi Situbondo yang terancam PMK sebanyak 164.780 ekor.