Situbondo- Rumor sopir angkutan jadi incaran peredaran narkoba, sepertinya bukan isapan jempol belaka. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menangkap sopir truk Nopol DK 8124 UG.
Sopir bernama Made Manubawa, 30 tahun, asal Banjar Tengah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,69 gram.
Sabu-sabu ditemukan polisi sudah terbungkus di dalam beberapa plastik klip. Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan alat hisap dari dalam truk.
Polisi mengendus peredaran sabu-sabu di kalangan sopir angkutan barang ini, setelah sebelumnya menerima laporan warga. Mereka melaporkan melihat sopir truk mencurigakan berhenti di pangkalan truk di jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi. Saat diperiksa, sopir truk Made Manubawa berusaha mengelak. Polisi yang tak mau dikadali langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Menurut Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif. “kami masih mendalami peran tersangka apakah hanya sebagai pemakai atau pengedar” tambah Aryo.