Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemalakan kepada sopir truk di Jalan Raya Seletreng Kecamatan Kapongan pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.
Saat melakukan pemalakan ini L (32) asal Desa Olean Situbondo mengalami nasib kurang mujur sehingga ia diamankan oleh sopir truk saat melakukan aksinya tersebut.
Kronologi diamankannya L ini terjadi saat ada sopir truk yang melintasi Jalan Raya Seletreng Kecamatan Kapongan pintu truknya dilompati oleh pengendara motor yang berbonceng 2.
L yang melompat ke pintu sopir itu meminta uang Rp 500 rb disertai ancaman dengan membawa pipa besi. Sopir pun menepikan truknya dan memberikan Rp 300 rb kepada L.
L menyerahkan uang tersebut ke temannya yang berada di sepeda motor. Kernet truk mengajak pelaku L kearah belakang truk. Lalu sopir memukul pelaku hingga roboh.
Melihat hal tersebut. teman L melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. L diikat dan diserahkan kepada Polsek Arjasa.