Situbondo- Tidak hanya pengimbal bensin menggunakan motor modifikasi menjadi sorotan saat rapat hearing Komisi II DPRD Situbondo bersama pemilik SPBU, pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan empat juga perlu pengawasan.
Junior Asisten Sales Service LPG Jember, Muhammad Rifail, mengatakan, sesuai ketentuan bahwa pihak SPBU harus mencatat nomor polisi kendaraan roda empat yang membeli BBM bersubsidi jenis pertalite.
“Saya mewakili Depo Pertamina Banyuwangi karena berhalangan hadir” katanya ditemui di Kantor DPRD, Rabu, 9 November 2022.
Dijelaskan, sejauh ini suplay BBM ke Kabupaten Situbondo dari depo pertamina Banyuwangi berjalan lancar. Kalau pun terjadi kekosongan, kemungkinan masih menunggu pengiriman. Ia mengaku tidak tahu secara pasti penyebab adanya antrian di SPBU. Kalau ternyata ada pembelian BBM berlebih menggunakan motor modifikasi, menjadi kewenangan aparat kepolisian menindaknya.
Rifail menambahkan, untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar juga sudah diatur ketentuannya. Untuk kendaraan jenis truk pengisian solar maksimal 200 liter. Kalau pihak SPBU mengisi lebih dari ketentuan akan dikenakan sanksi langsung dari PPH Migas.
“Sanksinya pihak SPBU akan membayarkan kelebihan pembelian dari 200 liter itu. Sedangkan sanksi dari pertamina berupa administratif,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain