Situbondo-Kejaksaan Negeri Situbondo dibantu tim buser resmob Polres Situbondo, menangkap Sri Handayani, terpidana kasus pilkada 2015 silam. Wanita 39 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.
Usai ditangkap, Sri Handayani langsung digiring ke rumah tahanan Negara Situbondo. Sri Handayani merupakan terpidana kasus pilkada 2015 silam, karena diketahui mencoblos dua kali di dua TPS berbeda yaitu di TPS 19 dan TPS 20.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Sri Handayani divonis 12 bulan penjara serta denda 12 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan, Januari 2016 lalu. Atas vonis ini Sri Handayani melakukan banding.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sri Handayani tetap divonis 12 tahun penjara awal 2016 silam. Sri dinilai terbukti bersalah karena telah menghilangkan hak pilih orang lain.
Bagus mengaku, sejak dijatuhi hukuman Pengadilan Tinggi, Sri Handayani selalu mangkir setiap kali dihubungi kejaksaan dengan alasan bekerja di luar kota. Karena vonis Pengadilan Tinggi sudah inkra, maka Kejaksaan dibantu kepolisian mengeksekusi Sri Wahyuni untuk menjalani hukuman.
Bagus menambahkan, secara bersamaan kejaksaan juga mengeksekusi dua terpidana kasus penyerobotan tanah bernama H Mawardi dan Hj Atika, keduanya warga Kecamatan Mangaran.
Kedua terpidana ini divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, pada April 2017 lalu. Namun selama ini keduanya dinilai tidak kooperatif hingga dilakukan penangkapan. Kejaksaan sudah enam kali mengirim surat panggilan namun selalu mangkir.
Kedua terpidana ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Hj Atika diamankan di rumahnya di Kecamatan Mangaran. Sedangkan H Mawardi diamankan di Alun-Alun Situbondo. Selanjutnya, dua terpidana tersebut langsung diserahkan ke rutan Situbondo.