Situbondo-Sudah sekitar 80 persen Surat Pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) rampung. Dengan demikian, berarti masih tersisa 20 persen Desa belum merampungkan pembuatan SPJ-nya.
Sepertdi diketahui. Batas akhir pembuatan SPJ DD dan ADD 2017 terakhir 10 Januari lalu. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 20014, serta Perda Nomor 09 Tahun 2015, Kepala Desa yang belum merampungkan SPJ, mendapatkan teguran lisan mapun tertulis tiga kali tahapan. Jika belum juga merampungkan SPJ, Camat harus memberi rekomendasi Bupati untuk memberhentikannya sementara.
Menurut Kabid Bina Pemerintahan Desa, Yogi Krispian Sah, sudah ada perkembangan sejak Bupati melalui camat mengeluarkan surat teguran pertama bagi Desa yang belum merampungkan SPJ. Yogi mengaku, karena tahapan peringatan dilakukan sebanyak tiga kali, pihaknya baru akan mengevaluasi pembuatan SPJ DD dan ADD awal Pebruari mendatang.
Yogi menegaskan, jika selama tahapan peringatan itu tak diindahkan, pasti akan ada Kepala Desa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Seperti diketahui. Saat batas akhir penyampaian SPJ penggunaan DD dan ADD 10 Januari lalu, saat itu baru 70 Desa menyelesaikan SPJ, atau masih ada 62 Desa belum menyelesaikan SPJ. Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Suradji meminta camat memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 11 Januari lalu.
Menurut Suradji, sesuai ketentuan pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 9 2015, jika kades tak melaksanakan kewajibannya, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis oleh Camat setempat atas nama Bupati. Selama tahapan teguran tak diindahkan, Camat harus memberikan rekomendasi Bupati Untuk memberhentikan sementara Kades. Selain itu, di dalam ayat 4 juga dijelaskan, jika pemberhentian sementara juga tak diindahkan, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mencopot Kades dari jabatannya.