Sudah Diminta BPK, Baru 50 Persen Desa Setorkan SPJ Dana Desa

0
599

Situbondo- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo kelimpungan. Pasalnya, baru separuh Desa menyetorkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD).

Padahal SPJ penggunaan dana desa itu sudah diminta  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah melayangkan surat peringatan pertama bagi desa yang belum merampungkan SPJ.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yogie Krispian Sah, mengatakan, SPJ Dana Desa seharusnya sudah disetorkan terakhir 31 Januari lalu. Bahkan jauh sebelumnya,  Yogie mengaku sudah mengirim surat agar pembuatan SPJ selesai tepat waktu.

Kata Yogie,”saat ini baru 50 persen desa menyetorkan SPJ. Itu artinya, masih tersisa 66 desa belum menyetorkan SPJ”. Oleh karena itu, Yogie mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama pertanggal 31 Januari lalu.

Menurut Yogie, dirinya mendapatkan laporan pembuatan SPJ  sudah rampung namun belum diserahkan. Yogie berharap, agar Kepala Desa segera menyetorkan SPJ, karena sudah diminta BPK. Jika  tidak, Yogie memastikan akan mengirim surat peringatan kedua, terhitung 14 hari setelah mendapat surat peringatan pertama.

Perlu diketahui. Bantuan Dana Desa yang diterima 132 Desa di Kabupaten Situbondo Tahun  2018 mencapai 115 Miliar 130 juta rupiah lebih. Sedangkan untuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 89 Miliar.  Setiap desa menerima bantuan DD dan ADD mulai 1,2 Miliar hingga 1, 7 Miliar.

Pada tahun 2019 ini bantuan Dana Desa akan naik menjadi 133 Miliar lebih. Setiap desa mendapat tambahan suntikan dana desa sebesar 130 jutaan. Sayangnya, besarnya bantuan yang diterima desa, tak diikuti ketaatan desa merempungkan SPJ tepat waktu. Bahkan pada tahun 2017 silam, sudah ada Kades dipecat karena tak merampungkan SPJ.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses