
Situbondo- Bupati Situbondo memimpin rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19, menyikapi penolakan warga di Kecamatan Panarukan, terhadap seorang pasien Corona yang sudah dinyatakan sembuh.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Mapolres Situbondo, melibatkan Forkopimka Panarukan dan perwakilan warga. Dalam pertemuan tersebut disepakati dua opsi, yaitu yang bersangkutan melakukan karantina mandiri di rumah atau di karantina sementara waktu di hotel yang disediakan Pemkab.
Menurut Dadang Wigiarto, dirinya sudah mengontak pihak Rumah Sakit dr. Soebandi Jember tempat pasien asal Panarukan itu dirawat. Hasilnya yang bersangkutan memang sudah sembuh karena sudah melewati masa inkubasi.
Dadang mengaku, pasien memang terkonfirmasi positif Corona dan sudah menjalani perawatan selama 18 hari di Jember. Yang bersangkutan diperbolehkan pulang karena secara medis sudah tidak ada masalah.
Dadang menambahkan, bagi pasien yang sudah sembuh tidak akan menularkan penyakit, karena virusnya sudah mati. Namun karena terjadi penolakan, dirinya mengambil langkah taktis untuk menengahi.
Menurutnya, sesuai hasil rapat bersama disepakati dua opsi, yaitu di karantina di hotel bersama keluarga. Selama masa karantina, menjadi tanggungjawab Pemkab menanggung kebutuhan hidupnya. Jika tidak bersedia, maka harus melakukan karantina madiri.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi meminta Pemkab menyiapkan rumah singgah bagi pasien Corona. Sebab bukan tidak mungkin, akan terjadi kasus serupa bagi pasien lain yang sudah sembuh. Kapolres menyampaikan, bahwa opsi melakukan karantina di tempat penginapan lebih bagus, untuk meredam gejolak sosial, karena memberi pemahaman satu orang lebih mudah dibandingkan kepada banyak orang.