Surat Suara Caleg Dapil III Tertukar Nyaris Picu Kisruh di TPS

0
312
BhasaFM
Pemungutan suara sempat terganggu karena surat suara Caleg Dapil III tertukar (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Surat suara Caleg DPRD Situbondo tertukar juga terjadi di beberapa TPS di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Tertukarnya surat suara ini nyaris jadi pemicu kisruh di TPS. Pemilih meminta pemungutan suara tidak dilanjutkan, karena tak bisa memilih Caleg dapil III DPRD Situbondo. Surat suara Caleg Dapil III tertukar dengan Caleg Dapil V.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Banyuputih, Izzul Kholid, ada tiga TPS surat suara Caleg Dapil III tertukar, yaitu TPS 37,  TPS 38 dan TPS 39. Izzul Kholid mengaku suasana memang sempat memanas, karena ada permintaan kotak suara di bongkar.

Izzul menambahkan, setelah berkonsultasi dengan Komisioner KPU Situbondo, akhirnya disepakati kotak suara di buka untuk mengambil suarat tertukar yang sudah terlanjur tercoblos.

Izul mengaku, pembongkaran kotak suara hanya dilakukan di TPS 37 dan 38. Kalau di TPS 39 surat tertukar tidak sampai dimasuk ke dalam kotak suara karena di ketahui saat pemungutan suara baru dimulai. Sedangkan di dua TPS lainnya, baru diketahui setelah beberapa orang sudah terlanjur mencoblos. di TPS 37 ada empat suara tertukar di dalam kotak suara, sedangkan TPS 38 ada lima surat suara.

Lebih jauh Izzul Kholid mengaku, Panwaslui termasuk yang tak setuju kotak suara di bongkar.  Izzul mengatakan, jika surat suara itu sudah tercoblos dan sah maka merupakan hak partai. KPU memperkenankan dibuka, kemungkinan  untuk mencegah terjadinya kekisruhan.