Home / PILKADA / Tak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Hentikan Proses Laporan Iklan Cukai Tembakau

Tak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Hentikan Proses Laporan Iklan Cukai Tembakau

Bhasafm

Situbondo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran iklan cukai rokok, yang menyeret nama Paslon nomor 2 Yoyok Mulyadi. Bawaslu tak menemukan adanya unsur pelanggaran Pilkada terkait iklan cukai rokok tersebut.

Menurut Komisioner Bawaslu Situbondo, Fitrianto, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, telah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan iklan cukai rokok itu, setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan bukti-bukti, lalu kita pleno bersama Gakkumdu akhirnya diputuskan untuk tidak melanjutkan,” ujar Fitrianto yang juga Koordinator Gakkumdu.

Fitrianto menambahkan, laporan dugaan pelanggaran iklan cukai tembakau yang dimuat salah satu media cetak itu, tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada pasal 71 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Menurutnya, selain tak ditemukan adanya unsur pidananya, juga tak ditemukan adanya unsur netralitas ASN. Pasal 71 UU No 10 tahun 2016 itu menyebutkan, bahwa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Laporan ini kan satu kesatuan. Jadi ketika tidak bisa ditindaklanjuti, sudah selesai. Tidak ada proses lainnya, termasuk netralitas ASN,”ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses