Tak Berani Tutup Tambang, Anggota Komisi III DPRD Situbondo Minta Kadis DLH Mundur

0
356
Bhasafm
Hearing: Komisi III DPRD Situbondo melakukan hearing bersama pihak terkait terkait penambangan di Situbondo ( foto: Zaini Zain )

Situbondo- Komisi III DPRD Situbondo menggelar rapat hearing terkait pertambangan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Situbondo. Rapat hearing di ruang rapat gabungan DPRD juga dihadiri penambang.

Anggota Komisi III DPRD Situbondo meminta DLH tegas menerapkan aturan dan menutup tambang yang tak lengkap perijinannya, terutama tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, karena dikeluhkan warga setempat. Salah seorang anggota Komisi III meminta Kepala Dinas DLH mundur, kalau tak sanggup menutup tambang.

Menurut anggota Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menutup tambang yang nyata-nyata tak lengkap perijinannya bukan pekerjaan sulit. Sebab, DLH sudah pernah menutup pabrik pupuk organik PT WOM di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit,  karena dinilai tidak lengkap ijin penimbunan bahan bakunya.

“Harus tegas donk, jangan menerapkan aturan ganda. Kalau PT WOM ditutup, tambang yang tak lengkap juga harus ditutup. Itu kasusnya kan sama jangan diperlakukan berbeda,” katanya, ditemui usai hearing di Kantor DPRD, Selasa, 24 Februari 2021.

Arifin meminta Kepala Dinas DLH mundur kalau tak mampu menangani masalah kecil seperti kasus tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit. Ia mengatakan bahwa penambangan di tempat itu illegal, karena tak memiliki tempat penampungan sementara limbah B3.

Menurutnya, DPRD Situbondo sebenarnya telah memberikan rekomendasi, agar aktivitas penambangan di Desa Tambak Ukir itu ditutup sementara karena bisa merusak lingkungan, sampai tersedianya tempat penampungan sementara limbah B3.

 “Kalau persyaratannya tidak lengkap berarti illegal dan harus ditutup sementara sampai penambang melengkapi persyaratannya. Tolong DLH jangan  tebang pilih,” ujar politisi PPP itu dengan nada tinggi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Situbondo, Kholil, mengatakan, dirinya  akan mengikuti aturan administrasi tata usaha negara, agar pemerintah daerah tidak digugat penambang. Penutupan tambang tidak serta merta ditutup, melainkan melaui proses administrasi mulai teguran lisan hingga teguran secara tertulis.

“Kami sudah layangkan surat teguran secara tertulis sejak 17 Februari lalu. Itu teguran pertama dan teguran kedua akan dilayangkan 6 Maret mendatang. Kalau teguran itu tak diindahkan akan kami laporkan ke pengawas tambang,” ujarnya.

Menurut Kholil, semua tambang diberi surat teguran agar melengkapi persyaratan pengelolaan limbah B3. Ada 26 tambang di Situbondo dan semuanya sudah diberi surat peringatan, mumpung saat ini tidak semua tambang beroperasi.

“Kami juga akan berkirim surat ke Pemprov Jatim, karena yang mengeluarkan IUP itu Pemprov tanpa mempersyaratkan pengelolaan limbah B3,” katanya.

Kholill menjelaskan, dalam penerbitan ijin tambang DLH Situbondo terlibat  dalam tim gabungan penentuan informasi kesesuaian tata ruang. Dalam tim tersebut, ada juga beberapa dinas terkait diantaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dishub.

“Kami himbau para penambang melengkapi perijinannnya sebelum beroperasi,” terangnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.