
Situbondo- Sebanyak 12 calon kepala desa harus bersaing dengan keluarganya sendiri, pada pemilihan kepala desa serentak 23 mendatang. Mereka tak mendapatkan pesaing karena tak ada calon lain yang berani menyainginya.
Sebanyak 10 dari 12 calon kades tersebut harus bersaing dengan istrinya sendiri. Sedangkan dua calon kades lain harus bersaing dengan anak dan adiknya. Umumnya, para calon kades yang tak mendapatkan lawan itu adalah calon incumbent.
10 calon kades yang harus bersaing dengan istrinya yaitu Cakades di Desa Klatakan dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit. Desa Sumberanyar, Kecamtan Jatibanteng. Desa Langkap, Kecamatan Besuki. Desa Buduan, Kecamatan Suboh. Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan.
Desa Kandang, Kecamatan Kapongan. Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Desa Bantal, Kecamatan Asembagus. Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang. Sedangkan dua Desa lainnya yaitu Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur, calon kades Incumbent harus bersaing dengan anaknya sendiri, serta Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, calon kades incumbent harus bersaing dengan adiknya.
Menurut Kabag Bina Desa DPMD Pemkab Situbondo, Yogie Krispiansyah, tidak ada larangan calon kepala desa bersaing dengan keluarganya sendiri, termasuk dengan istri, anak maupun adiknya sendiri.
Yogie mengaku, pemilihan kepala desa harus diikuti minimal dua pasangan calon. Bisa jadi kata Yogie, banyaknya cakades yang terpaksa harus bersaingan dengan keluarganya sendiri, karena selama kepemimpinannya dinilai cukup baik.