Situbondo- Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto siap memberhentikan sementara Kepala Desa, yang tak menyelesaikan pembuatan SPJ penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2017.
Ditemui usai membuka acara seminar nasional bersama Ketua Satgas Dana Desa, Bupati Dadang Wigiarto menjelaskan, saat ini dirinya menunggu kelengkapan administrasinnya. Jika memang tidak ada perkembangan siginifikan, Dadang mengaku akan segera memberhentikan sementara.
Seperti diberitakan sebelumnya. Hingga batas akhir peringatan ketiga tanggal 3 Pebruari lalu, masih ada 11 Desa belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD 2017. 11 Desa tersebut tersebar di Kecamatan Mangaran dan Kecamatan Jangkar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji, mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten menerapkan ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa yang tak menyelesaikan SPJ akan diberhentikan sementara.
Suradji menjelaskan, senin kemarin, Sekretaris Daerah Syaifullah, sudah melayangkan surat agar camat memberikan rekomendasi. Karena sesuai ketentuan bahwa dasar pemberhentian Kades sementara yaitu rekomendasi dari Camat.
Perlu diketahui. Bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Situbondo mencapai 201 Miliyar 533 juta 701 rupiah. Rinciananya, bantuan ADD sebesar 90 Miliar 099 juta 118 rupiah, dan bantuan DD sebesar 111 Miliar 434 juta 583 rupiah.