Situbondo- Sebanyak 62 Kepala Desa di Situbondo terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasalnya, para Kades tersebut tak menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.
Batas akhir penyampaian SPJ 10 Januari lalu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 70 Desa menyelesaikan SPJ. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, langsung melayangkan surat kepada seluruh Camat, agar memberikan sanksi teguran kepada 62 Kepala Desa.
Menurut Kepala DPMD Pemkab Situbondo, Suradji, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh Camat tertanggal 11 Januari lalu. Suradji meminta seluruh camat memberikan teguran sebagai tahapan proses pemberhentian sementara Kepala Desa.
Suradji menegaskan, pemberhentian sementara Kepala Desa yang belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Perda Nomor 09 Tahun 2015.
Suradji menambahkan, di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 9 disbeutkan, jika kades tak melaksanakan kewajibannya, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis oleh Camat setempat atas nama Bupati.
Suradji menambahkan, selama tujuh hari Kades tak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis, Camat harus memberikan rekomendasi Bupati agar memberhentikan sementara Kades.
Tidak hanya itu kata Surajdi, di dalam ayat 4 juga sudah dijelaskan, jika pemberhentian sementara juga tak diindahkan Kades, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mencopot Kades dari jabatannya.