Situbondo- Inspektorat Pemkab Situbondo memastikan akan melaporkan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari. Lembaga auditor internal Pemkab Situbondo itu akan melaporkan Kepala Desa Gadingan ke Kejaksaan Negeri.
Inspektorat mengambil langkah hukum, karena hingga 31 Mei kemarin, Kepala Gadingan belum juga menyelesaikan pembuatan SPJ penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) tahun anggaran 2017.
Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto, hanya Kepala Desa Gadingan yang tak bisa merampungkan SPJ hingga 31 Mei kemarin. Selain masalah SPJ, ada pengembalian keuangan yang belum juga disetorkan ke Kas Daerah.
Bambang menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo. Bambang mengaku belum memastikan kapan segera melaporkan Kades Gadingan tersebut, karena saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pelaporannya.
Bambang mengatakan, Kades Gadingan sudah diberhentikan sementara sejak Pebruari lalu. Berdasarkan hasil audit kata Bambang, Inspektorat menemukan tiga point ketidak beresan pengelolaan keuangan ADD dan DD di Desa Gadingan.
Ketiga permasalahan tersebut yaitu kelebihan pembayaran belanja modal pengadaan kontruksi jalan, kelebihan pembayaran makanan tambahan di posyandu, serta belanja yang belum dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut sangat berdampak fatal, karena sesuai ketentuan penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan.
Seperti diketahui. Awalnya ada belasan Kepala Desa belum menyelesaikan pengembalian keuangan DD dan ADD. Hingga 31 Mei lalu, hanya tinggal Kades Gadingan belum memenuhi kewajibannya.