Tak Selesaikan SPJ, Kepala Desa Bisa Diberhentikan Sementara

0
771

bhasafm.co.id- Pemkab Situbondo mengingatkan semua Kepala Desa, agar tepat waktu menyelesaikan Surat Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Jika pembuatan SPJ penggunaan DD dan ADD tidak selesai tanggal 10 Januari mendatang, Bupati Dadang Wigiarto bisa memberhentikan Kepala Desa sementara dari jabatannya, tanpa harus melalui usulan Badan Permusyawarat Desa (BPD).

Menurut Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Suradji, tidak ada toleransi batas akhir penyelesaian SPJ penggunaan DD dan AD. Jika Kepala Desa tak bisa menyelesaikannya, maka sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati bisa memberhentikan  jabatan Kepala Desa sementara.

Suradji menambahkan, tahun lalu hampir ada kepala Desa diberhentikan sementara. Oleh karena itu, Suradji berharap semua Kepala Desa memperhatikan batas akhir pembuatan SPJ dan bisa menyelesaikan terakhir 10 Januari.

Sementara itu, Bupati Dadang Wigiarto mengaku tidak akan ragu-ragu memberhentikan Kepala Desa sementara dari jabatannya, jika tak bisa menyelesaikan pembuatan SPJ. Menurut Dadang, dirinya akan mengambil langkah tegas, karena hal itu sudah menjadi perintah undang-undang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses