Situbondo- Aksi unjuk rasa ratusan Kepala Desa dan perangkat desa ke Kantor Pemkab dan DPRD, dinilai wajar oleh Sekretaris Daerah Syaifullah. Meski begiru, Syaiful mengaku tak bisa ikut campur adanya Perpres 104 tahun 2021, karena hal itu kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Syaifullah, adanya Perpres 104 khususnya pada pasal 5 ayat 4, sebenarnya merupakan program pemerintah pusat yang pro rakyat, mengingat bantuan DD yang berumber dari APBN. Pemerintah pusat memberikan penegasan peruntukan dana desa untuk masyarakat desa.
“Adanya aksi unjuk rasa itu wajar-wajar saja. Kami tidak bisa menolak atau setuju. Pada intinya, Pemkab Situbondo tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang di dalam Perpres,” ujarnya,
Syaifullah menambahkan, terkait alokasi anggaran 68 persen untuk BLT, Ketahanan pangan dan penanganan Covid-19, sebenarnya program tersebut sudah dilakukan pemerintah desa sejak tahun lalu. Pemerintah pusat melalui Perpres hanya memberikan penegasan, mengingat saat ini masih ada pandemi dan kondisi keuangan Negara sedang terbatas.
“Saat ini, kondisi keuangan negara dalam keadaan terbatas, sehingga penanganan masyarakat desa di masa pandemi ini dialokasikan melalui dana desa,” terangnya.
Lebih jauh Syaifullah juga menegaskan, kalau tuntutan kepala desa tak dipenuhi pemerintah pusat, maka pemerintah desa tinggal mengubah posteur program yang tertuang di dalam APBDes.
“Kalau mau mengubah program tidak sulit, hanya perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perubahan peruntukan anggaran,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain