Situbondo- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airut) Polres Situbondo, mengamankan tujuh orang nelayan, sabtu sore kemarin. Mereka kedepatann sedang mengebom ikan di perairan Takat Emas Dusun Pandean, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.
Polisi memergoki para nelayan tersebut saat melakukan patroli rutin. Polisi menangkap tujuh orang nelayan, setelah mendengar suara leadakan bom. Selain mengamankan tujuh orang nelayan, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa kompresor, alat selam, 10 kilogram bahan peledak mesiu yang sudah dicampur pasir, satu box hasil tangkapan ikan, serta perahu motor temple.
Sedangkan tujuh nelayan bom ikan, masing-masing Amirudin, Jamal, Ari, Patori, Tono, Munir dan Nurul Rosid. Ketujuh nelayan ini semuanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tujuh orang nelayan itu diamankan polisi karena menangkap ikan dengan cara illegal. Menangkap ikan menggunakan bom dilarang karena dapaat merusak kelestarian ikan di laut.
Nanang mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tujuh nelayan tersebut akan dijerat dijerat pasal 8 ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahuan penjara.