Tangkap Ikan Gunakan Bom, Tujuh Nelayan Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

0
557
Satpol Airut Polres Situbondo menangakan pelaku bom ikan di perairan Situbondo (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airut) Polres Situbondo, mengamankan tujuh orang nelayan, sabtu sore kemarin. Mereka kedepatann sedang mengebom  ikan di perairan Takat Emas Dusun Pandean, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.

Polisi memergoki para nelayan tersebut saat melakukan patroli rutin. Polisi menangkap tujuh orang nelayan, setelah mendengar suara leadakan bom. Selain mengamankan tujuh orang nelayan, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa kompresor, alat selam, 10 kilogram bahan peledak mesiu yang sudah dicampur pasir, satu box hasil tangkapan ikan, serta perahu motor temple.

Sedangkan tujuh nelayan bom ikan, masing-masing Amirudin, Jamal, Ari, Patori,  Tono, Munir dan  Nurul Rosid. Ketujuh nelayan ini semuanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tujuh orang nelayan itu diamankan polisi karena menangkap ikan dengan cara illegal. Menangkap ikan menggunakan bom dilarang karena dapaat merusak kelestarian ikan di laut.

Nanang mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tujuh nelayan tersebut akan dijerat  dijerat pasal 8 ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang  Nomor  45 tahun 2009,  tentang perubahan atas Undang-undang  nomor  31 tahun 2004 tentang  perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahuan penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.