Situbondo- Pengaruh teknologi informasi berdampak terhadap tingginya angka perceraian di Situbondo. Tahun ini ada 1.676 kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Situbondo.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.545 kasus sudah diputus majelis hakim. Ironisnya, penyebab tertinggi perceraian disebabkan karena pasangan suami istri kurang harmonis. Dari 1.545 kasus perceraian yang sudah diputus, sebanyak 1.129 pasangan suami istri bercerai karena kehidupan mereka tak harmonis.
Penyebab ketidak harmonisan pasangan suami istri tersebut, disebabkan karena kehadirian pihak ketiga yang dikenalnya melalui media sosial. Ada beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, seperti dilarang main Handphone maupun bermain media sosial facebook.
Menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Situbondo, A. Dardiri, dari jumlah kasus perceraian yang masuk, sekitar 80 persen diajukan pihak perempuan atau cerai gugat.
Dardiri mengaku bahwa penyebab utama perceraian karena kurang harmonis. Diurutan kedua masalah ekonomi sebanyak 210 kasus, selanjutnya meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 149 kasus.
Lebih jauh Dardiri menegaskan, sejauh ini pihak Pengadilan Agama selalu berupaya melakukan mediasi, namun hanya sekitar 2 persen yang berhasil di mediasi. Para pasutri yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat untuk bercerai.