Situbondo, bhasafm.co.id- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Situbondo yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) terancam sanksi tegas berupa pencoretan permanen dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH).
Koordinator PKH Kabupaten Situbondo, Sulhaedi, mengungkapkan bahwa temuan indikasi keterlibatan KPM dalam aktivitas judi online ini terlacak langsung melalui aplikasi SIKS-NG yang terintegrasi dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan pendataan awal pendamping di lapangan, indikasi transaksi judol ditemukan pada puluhan KPM yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Desa Peleyan Kecamatan Kapongan, serta Desa Wringinanom dan Desa Alas Malang di Kecamatan Panarukan.
Meski demikian, pihak pengelola program masih memberikan ruang klarifikasi bagi KPM yang terindikasi untuk membuat surat pernyataan resmi di pemerintah desa jika identitasnya disalahgunakan atau berjanji tidak mengulanginya.
Langkah pengetatan dan pencoretan ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial kepada 29.151 KPM penerima PKH di Situbondo pada tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.









