
Situbondo- Petugas gabungan melakukan razia wajib mengenakan masker, di depan Pasar Senggol Jalan Diponegoro Situbondo, Senin kemarin. Razia penegakan yustisia itu melibatkan 80 personil, terdiri dari anggota Polres Situbondo, Satpol PP, TNI dan PN Situbondo.
Sebanyak 38 orang warga yang terjaring tak mengenakan masker langsung dilakukan sidang di tempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Mereka diberi sanksi administrasi seperti membuat surat pernyataan maupun bakti sosial.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, I Ketut Suarta, bahwa sidang di tempat bagi warga yang tak mengenakan masker, untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk sanksinya masih administratif dan belum ada sanksi denda, sesuai ketentuan Perbup Nomor 45 Tahun 2020, tentang kewajiban masyarakat memakai masker,” ujar I Ketut Suarta, Senin, 14 September 2020.
I Ketut menambahkan, bagi pelanggar yang sudah dikenakan sanksi administrasi, akan diberi sanksi lebih berat lagi jika masih kedapatan melanggar tidak mengenakan masker. Oleh karena itu, I Ketut berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid, karena ketentuan tersebut untuk kebaikan bersama.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan demi kebaikan dan kesehatan kita bersama,” sambungnya.
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Abdur Rasyid. Menurutnya, operasi wajib masker akan terus dilakukan di sejumlah lokasi. Bagi yang kedapatan melanggar akan langsung disanksi administrasi seperti menyapu maupun melakukan kegiatan bakti sosial lainnya.
“Kita galakan karena kewajiban mengenakan masker sudah tertuang di dalam Peraturan Bupati,” katanya.