Situbondo- Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Mulyadi, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Situbondo, sejak Selasa 8 Oktober 2019.
Tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Desa itu tak koperatif memenuhi panggilan penyidik. Mulyadi tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan baik saat berstatus menjadi saksi maupun menjadi tersangka.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, tersangka diduga telah menyalahgunakan penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil audit ditemukan penggunaan DD sebesar 345 juta lebih di Desa Kalianget tak bisa dipertanggung jawabkan.
Reza menambahkan, Kejaksaan menetapkan Kades Kalianget menjadi DPO, setelah penyidik melakukan berbagai tahapan. Kejaksaan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Seperti diketahui. Kades Kalianget Mulyadi mendadak menghilang, sejak dugaan kasus penyalahgunaan dana desa itu mencuat. Saat sejumlah perangkat desa Kalianget dipanggil Kejaksaan, mereka mengaku tak tahu menahu keberadaan sang kades.
Kades Mulyadi diduga menyalahgunakan dana desa sebesar 345 juta lebih. Sedianya, Anggaran ratusan juta yang dicairkan tahap kedua itu akan dipergunakan untuk pengerjaan proyek fisik.