Situbondo- Seorang Bintara Polres Situbondo dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat kasus narkoba. Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya secara resmi memecat Bripka Indra Sugiarto saat upacara apel pagi di halaman Mapolres Situbondo, Senin kemarin.
Proses pemecatan hanya menggunakan foto, karena Bripka Indra Sugiarto sudah cukup lama menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang. Selain terlibat kasus narkoba, Bripka Indra Sugiarto juga melanggar kedisiplinan karena tidak masuk dinas selama satu tahun lebih sejak Juli 2021 hingga Mei 2022.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota polisi, diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota polisi yang lain. Institusi Polri telah berkomitmen akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar dan terlibat tindak pidana.
“Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah sebuah proses dan wujud komitmen institusi Polri. Bagi anggota berprestasi diberikan penghargaan atau Reward sedangkan yang melanggar diberikan sanksi atau Punishment,” ujarnya saat memberikan arahan, Senin, 20 September 2022
Kapolres menambahkan, dalam catatan Propam bahwa Bripka Indra Sugiarto melakukan pelanggaran disiplin cukup berat dan berulangkali. Pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui sidang kode etik Kepolisian dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan, pemecatan anggota Polri merupakan tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri agar menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan terutama kasus narkoba dan perjudian.
“Dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir,:” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain