Situbondo, bhasafm.co.id- Terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Yudhistira, menyerahkan uang pengganti melalui kerabatnya ke Kejaksaan Negeri Situbondo, sebesar Rp268 juta.
Yudhistira, divonis 5,5 tahun penjara, dengan uang pengganti sebesar Rp268 juta, subsider 2,5 tahun penjara dan uang denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Dengan membayar uang pengganti, Yudhistira tidak perlu menjalani tambahan kurungan selama 2,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, bahwa dalam kasus ini Yudhistira tidak sendiri. Namun ada lima orang terpidana lainnya yang terdiri dari empat orang pejabat DLH, dan dua orang kontraktor, salah satunya Yudhistira.
Namun, kelima terdakwa lainnya masih melakukan upaya banding, karena tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.