
Situbondo- Saruji, terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD), membayar uang denda sebesar 50 juta, untuk mengurangi masa hukuman subsider selama dua bulan penjara.
Mantan Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, di vonis majelis hakim tiga tahun penjara. Saruji divonis melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 100 juta rupiah.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang denda 50 juta. Sebab jika tidak membayar maka terpidana harus menggantinya dengan hukuman subsider selama dua bulan penjara.
Reza mengaku, dengan membayar uang denda tentu akan meringankan.Terpidana hanya cukup menjalani hukuman vonis majelis hakim yaitu tiga tahun penjara.
Reza menambahkan, terpidana yang kesandung kasus korupsi Tanah Kas Desa itu, telah menjalani masa tahanan sejak 13 April 2018. Ia ditahan kejaksaan sejak berkasnya P21 atau sempurna.