Tersangka Dugaan Korupsi UKL UPL Ajukan Praperadilan ke Pengadilan

0
344
Khoirul Anwar, Kuasa hukum tiga tersangka dugaan korupsi UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup Situbondo memberikan keterangan pers terkait pengajuan praperadilan (news1) (1)

Situbondo- Para tersangka dugaan korupsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, beramai-ramai menggugat Kejaksaan  Negeri Situbondo. Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Ada lima tersangka mengajukan praperadilan dengan dua meteri gugatan berbeda melalui  dua kuasa hukum.  Untuk tiga tersangka dari Dinas Lingkungan Hidup mengajukan praperadilan menunjuk Khairul Anwar menjadi kuasa hukumnya. Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak konsultan menunjuk Supriyono menjadi kuasa hukumnya.

Tiga tersangka dari ASN Dinas Lingkungan Hidup yaitu Anton Sujarwo, Toni Wahyudi dam Siswadi Satya Putra. Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta atau konsultan yaitu Yudhistira Hari Sandi dan Yudi Kristanto.

Menurut Khairul Anwar, dirinya mengajukan gugatan praperadilan untuk tiga kliennya yaitu Anton Sujarwo dan kawan-kawan, karena menilai proses penyidikan, pengeledahan dan penetapan tersangka terhadap tiga kliennya  tidak sah karena ada prosedur audit yang disimpangi.

“Nanti di persidangan kami akan membuktikan bahwa proses hukum terhadap kliennya itu tidak sah,” ujar Khairul Anwar, ditemui usai mendaftarkan gugatan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurut Anwar, proyek pembuatan Amdal UKL UPL itu sudah melalui proses pemeriksaaan uji petik BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. BPK menemukan enam dari 11 kontrak terjadi kelebihan pembayaran  dan diminta untuk mengembalikan sebesar 95 juta 250.

Anwar menambahkan, kliennya sudah memenuhi rekomendasi BPK dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut tertanggal 19 April 2022. Oleh karena itu, kalau kejaksaan mau fair sebenarnya  kasus UKL UPL sudah selesai sebagaimana rekomendasi BPK.

“Kelebihan anggaran itu sudah dikembalikan sesuai uji petik BPK. Terus kerugian negara yang ditimbulkan dari kliennya dimana?,” kata pria yang juga Ketua DPC Peradi Situbondo.

Lebih jauh Anwar menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu sangatlah janggal. Pasalnya, dasar kerugian negara yang dijadikan dasar acuan penyidik adalah hasil audit yang diminta dari inspektorat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan hasil uji petik audit BPK. Ia mengaku akan membuktikan di persidangan adanya kesalahan prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka.

“Ada prosedur yang disimpangi dan kami siap membuktikannya  pada persidangan Praperadilan nanti,” tuturnya.

Seperti diketahui. Kejaksaan Negeri Situbondo menahan enam tersangka dugaan korupsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, 20 Juli 2022 lalu.  Selain lima tersangka yang mengajukan praperadilan, ada satu tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas DLH Usman.

Saat itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, keenam tersangka dilakukan penahanan pertama hingga 20 hari kedepan yaitu hingga  8 Agustus 2022. Dijelaskan, dugaan  korupsi UKL UPL itu berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp. 800 jutaan.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp894 juta. Kita lihat perkembangan berikutnya, semua keterangan tersangka masih kami dalami,” ujarnya saat memberikan pers pada saat itu.

Zaini Zain,

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.