Situbondo- Nekat bermain judi di bulan puasa, tiga orang penjudi togel harus merakan lebaran idul fitri di dalam penjara. Ketiga penjudi itu tertangkap operasi pekat atau penyakit masyarakat di tiga lokasi berbeda.
Dari tangan ketiga penjudi togel tersebut, polisi mengamankan uang hasil penjual kupon judi togel. Selain itu, polisi juga mengamankan rekapan judi serta kupon judi togel.
Polisi pertama kali menangkap penjudi togel berinisial WD, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Di tempat terpisah, polisi juga menangkap CG, warga Desa Demung, Kecamatan Suboh.
Tak lama kemudian, polisi juga membekuk MS, warga Desa Ketowan, Kecamatan Ajrasa. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap polisi di jalan desa setempat, usai bertansaksi judi togel.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan, pihaknya telah mengamankan ketiga penjudi beserta barang buktinya. Nanang mengaku, saat ini polisi masih menyelidiki jaringan bandar judi togel di Situbondo.