Situbondo- H. Salapudin, seorang pedagang asal Martapura, Kalimantan Selatan, mendatangi Mapolres Situbondo. Pria Berusia 45 tahun itu mengaku tertipu di Situbondo dan mengalami kerugian mencapai 3 Miliar rupiah.
H Salapudin melaporkan seorang pria berinisial HSN, warga Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, dan AMY asal Kabupaten Kediri. Korban dan kedua pelaku bertemu di rumah HSN di Desa Awar-Awar, 13 September 2017 silam.
Saat itu korban menyerahkan berbagai jenis emas, intan dan pertama. Jumlahnya mencapai 24 item. korban mengaku percaya karena kedua terlapor berjanji akan membelinya.
Kepada korban terlapor meminta waktu dua hari untuk menguji perhiasan emas, intan dan permata ke laboratorium di Negera Belgia. Untuk meyakinkan korban, kedua terlapor membari uang tunggu sebesar 20 juta rupiah.
Tak hanya itu, terlapor juga berjanji akan mengajak korban ke notaris, untuk menjadi Direktur salah satu Perusahaan jual beli emas, intan dan permata. Namun semua janji terlapor tidak pernah jelas.
Ironisnya, setelah korban terus menerus menangih janji jual beli 24 item emas, intan dan permata, terlapor malah membatalkan jual beli. Terlapor mengaku mengembalikan barang milik korban, dengan syarat menyerahkan uang 1 Miliar rupiah, yang disebut sebagai unag ganti rugi biaya ke luar negeri di Belgia.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, korban melapor ke Mapolres karena merasa tertipu. Menurut Nanang, dalam laporannya korban mengaku mengalami kerugian mencapai 3 miliar rupiah. Saat ini kata Nanang, kasus dugaan penipuan ini sudah ditangani penyidik Reserse dan Kriminal.