Situbondo- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Situbondo, tanpa adanya calon independen. Hingga pendaftaran ditutup, belum ada pasangan calon perseorangan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
KPU Situbondo telah membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan sejak 19 hingga 23 Pebruari. Hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada pasangan calon mendaftar.
Menurut Ketua KPU Situbondo, Marwoto, pelaksanaan Pilbup akan berlangsung 20 September mendatang. Pelaksanaan Pilbup tahun ini sama seperti Pilbup 2015, yaitu tanpa adanya calon independen.
Marwoto menambahkan, sejak pendaftaran ditutup 23 Pebruari pukul 24.00, tidak ada calon menyerahkan dokumen pendaftaran berupa dukungan E-KTP. Sesuai ketentuan, pasangam calon independen yang akan mengikuti Pilbup, harus mendapat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
Mengacu pada Pemilu 2019, jumlah DPT di Situbondo sebanyak 493.169 orang. Artinya, calon perseorangan harus menyerahkan dukungan sebanyak 41.920 dukungan.