Home / Berita Terbaru / Tidak Sesuai Dengan Yang Diusulkan, Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Situbondo Tolak Keputusan Penetapan UMK Situbondo 2026

Tidak Sesuai Dengan Yang Diusulkan, Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Situbondo Tolak Keputusan Penetapan UMK Situbondo 2026

Situbondo, bhasafm.co.id- Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Kabupaten Situbondo, menolak keras keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Situbondo, tahun 2026.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr. Muhammad Yahya, Dewan Pengupahan akan melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto.

Dr. Yahya yakin bahwa penolakan tersebut akan diterima dan Gubernur sehingga Gubernur akan melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK yang dinilai tidak mempertimbangkan usulan Dewan Pengupahan itu.

Dr. Yahya mengemukakan, untuk menetapkan UMK, Dewan Pengupahan telah menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada. Ia mempertanyakan, mengapa usulan Dewan Pengupahan tidak diakomodir oleh Gubernur.

Dalam surat penolakan tersebut, Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di antaranya, KBKI, SPSI, SP-BUN dan SBI melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Khofifah terkait penetapan upah untuk Situbondo, sebesar Rp2.483.962.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Muhammad Holil menegaskan bahwa Dewan Pengupahan menolak keras penetapan UMK untuk Situbondo sebesar Rp2.483.962 karena tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan melalui Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, sebesar Rp2.539.867.

Menurut Holil, usulan Dewan Pengupahan itu telah dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Situbondo sebesar 6,16, inflasi 3,22 serta alfa 0,9. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Dewan Pengupahan mengusulkan UMK Rp2.539.867. Namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui.

Pemerintah Kabupaten Situbondo pada dasarnya menghormati Keputusan Gubernur. Namun karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan memfasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan.