Situbondo, bhasafm.co.id- Bapak dan anak berinisial SFN (59) dan FS (29) warga desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar diamankan kepolisian karena melakukan pengeroyokan terhadap Sawali (30).
Kronologi pengeroyokan ini terjadi saat Sawali hendak mengantarkan anak dan istrinya. Disaat itu kedua tersangka tengah melakukan bongkar muat.
Karena terhalangi. Sawali membunyikan klakson untuk mengisyaratkan ada mobil tersangka untuk menepi sebentar agar bisa lewat. Namun tidak diduga ternyata tersangka sakit hati dan mengejar korban Sawali.
Tersangka mencari korban menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan korban. Terjadilah cekcok dan berakhir pada penganiyaan pengroyokan kepada korban.
Begitu mendapatkan penganiyaan, korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan petugas polisi mengamankan kedua tersangka.