Situbondo, bhasafm.co.id- Tiga anggota Polisi Polres Situbondo diberhentikan secara tidak hormat atas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan desersi (meninggalkan dinas tanpa izin).
Ketiga anggota ini yaitu Bripka SW, Aipda NH yang keduanya terlibat kasus narkoba, sedangkan Bripka BG diberhentikan karena desersi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan mereka yang diberhentikan telah melalui tahapan proses sebelum diberhentikan. Ketiga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran yang berat dan dilakukan berulang kali.
Kapolres menghimbau dan menegaskan kepada para anggotanya bahwa kepolisian merupakan penegak hukum dan seharusnya malu apabila melanggar hukum. Sanksi yang diberikan bertujuan supaya para anggota tidak melanggar hukum.
Upacara pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan di Mapolres Situbondo dan disaksikan sejumlah anggota. Dalam upacara ini anggota yang diberhentikan dilakukan dengan penggantian baju dinas polisi dengan baju batik. Bripka BG tidak hadir dalam upacara ini sehingga digantikan dengan foto yang bersangkutan.