Situbondo-Seorang warga bernama Junaidi, memprotes kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. Pasalnya, sudah tiga bulan mendaftar pengukuran sebidang tanah, namun tak kunjung dikerjakan padahal sudah membayar lunas biaya pengukuran.
Menurut Junaidi, dirinya merasa dirugikan pelayanan BPN Situbondo. Selain dibiarkan terkatung-katung, kinerja BPN terkesan sewenang-wenang dan tak mengindahkan aturan.
Junaidi yang juga Ketua LSM Gempur itu mengaku, dirinya mendaftar pengukuran peta bidang tanah secara mandiri milik mertuanya bernama Nuryama, warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji. Anehnya, sudah tiga bulan mendaftar belum juga ada tim BPN turun melakukan pengukuran.
“Bagi pendaftar secara mandiri seharunya diprioritaskan dan maksimal dua minggu sudah dikerjakan,” katanya, Rabu, 13 Januari 2021.
Junaidi menuding BPN telah melanggar Undang-Undang reformasi agraria. Sesuai ketentuan, pengajuan sertifikat tanah hanya 100 hari sejak melakukan pengajuan peta bidang. Rinciannya kata Junaidi, pengumuman selama dua bulan serta pengerjaan administrasi selama 40 hari.
Menurut Junaidi, dirinya sangat kecewa kinerja BPN Situbondo. Pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan sertifikat tanah secara mandiri, sangat jauh berbeda dengan pelayanan BPN terhadap pengajuan kolektif melalui notaris dan PPAT.
“Bisa jadi ada sesuatu. BPN ini organisasi vertikal jadi terkesan sulit dikontrol di daerah,” sambunya dengan nada kesal. Sayangnya, hingga berita ini ditulis pihak BPN belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat tersebut