
Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Situbondo, membantah jika tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan.
Tiga orang yang salah satunya adalah Plt Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan itu bukan dibebaskan, melainkan harus menjalani rehabilitasi di Kabupaten Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi menegaskan, bahwa tiga orang pengguna narkoba jenis sabu yang harus menjalani rehabilitasi yakni Plt Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, dan dua orang inisial MA dan ZR.
AKP Luthfi mengungkapkan, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 dan SE Mahkamah Agung bahwa bagi penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram harus direhabilitasi.
Saat ini, ketiganya sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Kabupaten Jember, dan berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab Panti Rehabilitasi Kabupaten Jember.
AKP Luthfi menjelaskan, sebelumnya Satuan Resnarkoba Polres Situbondo juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu inisial D, karena barang bukti yang ditemukan, di bawah 1 gram sehingga harus direhabilitasi.
Bagi tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan menjalani rehabilitasi, kasusnya akan ditutup dan akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, setelah Panti Rehabilitasi merekomendasikan bahwa tersangka telah menjalani rehabilitasi.