Situbondo- Upaya Pemkab Situbondo merubah managemen pasar trasidisional terus dilakukan. Salah satunya melalui pembayaran retribusi elektronik (e-retribusi). Melalui e-retribusi akan mencegah terjadinya praktek pungutan liar.
Saat ini ada 18 pasar tradisional di Situbondo. Dari jumlah tersebut baru tiga pasar menerapkan e-retribusi. Ketiga pasar ini sudah berstatus SNI atau Standart Nasional Indonesia.
Ketiga pasar yang sudah berstatus SNI tersebut, masing-masing Pasar Kecamatan Mangaran, Pasar Kecamatan Kapongan dan Pasar Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tutik Margiyanti, pasar yang sudah menerapkan pembayaran e-retribusi, mengharuskan para pedagang memiliki rekening tabungan di Bank yang sudah bekerjasama. Rekening tabungan pedagang secara otomatis akan terpotong atau autodebet untuk membayar retribusi.
Tutik menambahkan, pembayaran e-retribusi akan dilakukan secara bertahap. Pasar harus dilakukan revitalisasi terlebih dahulu. Selanjutnya harus mendapatkan status SNI.