Situbondo- Tim Advokat pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nomor urut 1, Karna Suswandi dan Ny. Hj. Khoirani (Karunia), melapor ke Bawaslu dugaan penyebaran berita bohong berupa contoh surat suara.
Ironisnya, contoh surat suara tertulis Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 menggunakan logo KPU. Didalam contoh surat suara itu hanya mencantumkan foto paslon nomor urut 2, sedangkan paslon nomor urut 1 dikosongkan dan diberi tulisan “Bureng tak jelas tak kenal”.
Tim Hukum Paslon Karunia, Budi Irawanto menyesalkan penyebaran dugaan informasi hoax tersebut karena menggunakan logo KPU. Tersebarnya contoh surat suara itu dinilai sangat meresahkan karena menggunakan kata-kata yang terkesan provokatif.
Budi menambahkan, contoh surat suara tersebut menyebar secara berantai setelah beberapa orang menguploadnya di group WhatsApp.
“Penyebaran contoh surat suara belogo penyelenggara pemilu itu sangat merugikan pasangan Karunia dan kami minta Bawaslu mengusut tuntas pembuat maupun pihak-pihak yang menyebarkannya,” katanya, Kamis, 19 November 2020.
Menurut Budi, penyebaran dugaan berita bohong itu melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, pelakunya juga bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu lengkap dengan barang buktinya,” ujarnya.