Home / Pemerintahan / Tingkatkan Kualitas Berita, Kominfo Situbondo Gelar Rembuk Jurnalistik dan Sosialisasi Aturan Mitra Media

Tingkatkan Kualitas Berita, Kominfo Situbondo Gelar Rembuk Jurnalistik dan Sosialisasi Aturan Mitra Media

Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Dinas Kominfo Situbondo, Ana Kusuma mengatakan bahwa kerja sama dengan media mulai tahun ini Dinas Kominfo berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025.

Ana Kusuma mengaku, Perbup yang mengatur syarat kerja sama media dengan pemerintah daerah itu, merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.

Ana bilang, bahwa aturan kerja sama itu tidak untuk membatasi kerja sama dengan media, justru Kominfo ingin menciptakan iklim yang sehat dalam pemberitaan khususnya tentang dukungan pembangunan di Kabupaten Situbondo.

Adapun beberapa syarat kerja sama media dengan pemerintah daerah yang tercantum dalam Perbup nomor 47 tahun 2025 itu antara lain, perusahaan media harus berbentuk PT dan bergerak di bidang pers, punya Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP serta pemimpin redaksi sudah mengantongi sertifikat kompetensi minimal golongan madya.

Harapannya, ketika kerja sama antara perusahaan media dengan pemerintah daerah, informasi di era digital akan sehat karena produk jurnalistik yang dihasilkan mampu menjadi benteng terakhir publik untuk melawan disinformasi dan misinformasi yang makin marak di era digital.

Ana Kusuma mengajak semua perusahaan media untuk melengkapi persyaratan kerja sama agar perusahaan media bekerja sesuai dengan standar yang berlaku. Salah satu yang menjadi syarat kerja sama yakni wartawan yang bekerja di perusahaan media harus lulus Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

Kominfo mendukung pelaksanaan UKW untuk wartawan. Terbukti, Kominfo menggelar Uji Kompetensi Wartawan atau UKW selama tiga hari dimulai tanggal 5 hingga 7 Desember 2025.

Tag: