Situbondo- Seorang oknum TU SMP di Kecamatan Jangkar, dilaporkan mantan muridnya ke Mapolres Situbondo, kemarin (7/5). Oknum TU berinisial SE, 34 tahun, dilaporkan menghamili mantan siswinya hingga melahirkan.
Perbuatan tak senonoh oknum TU SMP itu terjadi Januari 2017 lalu. Ironisnya, oknum TU tersebut mencabuli mantan siswinya berinisial S di ruang kerjanya, saat sekolah dalam keadaan sepi.
Saat melapor ke Mapolres Situbondo, wanita berusia 18 tahun itu juga membawa bayi yang baru dilahirkannya. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diakuinya hasil hubungannya dengan TU SMP tersebut.
Aksi tak senonoh oknum TU SMP itu bermula, saat pelaku yang sudah beristri mengajak korban yang sudah lulus sekolah, mengikuti latihan main bola voli di sekolahnya. Kebetulan rumah korban cukup dekat dengan sekolah.
Petaka terjadi saat korban menaruh peralatan usai latihan bola voli. Nah di ruang TU itulah pelaku menggagahi korban. Tak hanya sekali saja, pelaku konon melakukan perbuatan tak senonoh itu hingga tiga kali.
Pihak keluarga mengaku tak terima dan melaporkan oknum TU itu ke Polisi, karena pelaku tak mau bertanggung jawab. Bahkan saat janin dalam kandungan, pelaku disebut-sebut berusaha menggugurkannya. Namun usaha itu selalu gagal, meski korban sudah berulangkali meminum pil yang diberikan pelaku.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Menurut Nanang, saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.