Situbondo- Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Situbondo (APSI), Amirul Musthofa, mendatangi Mapolres Situbondo, Senin kemarin. Didampingi kuasa hukumnya Jayadi SH, pria yang akrab dipanggil Amir itu mempertanyakan laporannya yang mandeg selama tujuh tahun.
Amir melaporkan seorang pengusaha dan tokoh masyarakat asal Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo berinisial HM. Amir menempuh jalur hukum karena terlapor HM dinilai telah mencemarkan nama baiknya, karena melaporkan APSI sebagai lembaga illegal kepada pejabat di lingkungan Pemkab dan Bupati Situbondo saat itu.
Menurut Amir, dirinya mendatangi Polres untuk mepertanyakan perkembangan laporannya, mengingat dirinya melaporkan HM atas dugaan pencemaran nama baik sejak 2016 silam. Hingga kini laporan tersebut stagnan atau tidak jelas perkembangan kasusnya.
“Kami kesini (Polres Situbondo) untuk menanyakan laporan kami, karena sejak 2016 sampai sekarang stagnan penanganannya,” ujarnya, ditemui di Mapolres, Senin, 28 Maret 2022.
Amir menambahkan, sebagai pelapor seharusnya dirinya selalu mendapatkan informasi perkembangan kasus yang dilaporkan. Amir mengaku melaporkan HM sesuai pasal 310 Sub 317 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami sudah cukup lama menunggu, namun belum ada perkembangan kasus yang kami laporkan,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Ardhy, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor atas dugaan laporan pencemaraan tersebut.
“Benar, tadi ketua APSI mendatangi Mapolres Situbondo menanyakan progres kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga APSI,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain