Situbondo, – Perwakilan warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, ngeluruk Kantor DPRD Situbondo, (31/01/2018). Mereka mengadukan Bupati Dadang Wigiarto, karena secara sepihak menunda pelantikan Kepala Desa Seletreng, yang terpilih secara sah melalui Musdes Pergantian Antar Waktu (PAW) 18 Desember 2017.
Kedatangan perwakilan warga ini ditemui Komisi I DPRD Situbondo. Warga menilai alasan Bupati menunda pelantikan tidak tepat, karena di dalam Perbup diatur Bupati harus tetap melantik Kades terpilih, meski ada proses hukum para pihak di Pengadilan.
Menurut salah seorang perwakilan warga, Sahamo, sesuai peraturan Bupati Kades terpilih melalui Musdes PAW, mestinya sudah dilantik 21 Januari lalu. Sahamo mengaku, warga kaget karena Bupati Dadang Wigiarto mendadak mengirim surat menunda SK pelantikan Kades Seletreng terpilih.
Sahamo menambahkan, penundaan pelantikan tersebut jelas tidak masuk akal. Sahamo menduga, Bupati menerima masukan sepihak yang justru melanggar peraturan yang dibuat sendiri. Oleh karena itu, Sahamo meminta Bupati segera mengeluarkan SK pelantikan, untuk menjaga kondusifitas di Desa Seletreng.
Saat ini kata Sahamo, roda Pemerintahan di Desa Seletreng vakum. Kebijakan Bupati menunda pelantikan Kades terpilih sangat berdampak luas, termasuk mengorbankan pelayanan terhadap masyarakat.
Seperti diketahui. Bupati Dadang Wigiarto, mengeluarkan surat bernomor 141,0034,431.2.1,2018, menunda pelantikan Kepala Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Sesuai ketentuan Bupati Dadang Wigiarto sudah melantik Kepala Desa terpilih Antar Waktu, selama 30 hari setelah Musdes atau Musyawarah Desa.
Sesuai hasil Musdes, Kades Seletreng terpilih Antar Waktu yaitu Taufik Hidayat. Taufik Hidayat memperoleh dukungan 158 suara dari 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 32 orang asbatin, sedangkan dua kandidat lainnya masing-masing Haji Sunarto hanya memperoleh 5 suara dan Haji Raheli memperoleh 9 suara.