Situbondo- Supriyono, S.H.,M.Hum punya cara tersendiri membela kliennya. Tak seperti pengacara pada umumnya, pengacara yang selalu tampil nyentrik tersebut melakukan unjuk rasa tunggal, Kamis pagi kemarin (12/7).
Untuk membela kliennya Supriyono berjalan kaki mendatangi Kantor DPRD Situbondo dan Kantor PPP Situbondo. Supriyono merupakan pengacara mantan Wakil Bupati Situbondo Suroso, mendesak agar PPP mengembalikan uang 857 kepada kliennya.
Uang tersebut diberikan Suroso kepada PPP sebenarnya untuk biaya opesional pencalonannya menjadi Calon Bupati pada tahun 2010. Saat itu Suroso resmi di usung PPP, namun gagal maju jadi Calon Bupati, karena KPU Situbondo menilai tak memenuhi persyaratan karena faktor kesehatan.
Nah karena gagal maju itulah, Suroso kemudian menggugat PPP meminta uang operasional tersebut dikembalikan. Proses hukumnya cukup panjang, dan Suroso akhirnya menang melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Supriyono, putusan kasasi MA tersebut sudah inkrah, sejak ditetapkan tertanggal 22 Agustus 2014 silam. Karena kliennya tidak bisa maju jadi calon Bupati karena faktor kesehatan, maka uang operasional tersebut harus dikembalikan.Hal itu kata Supriyono, sesuai perintah Mahkamah Agung.
Supriyono mengaku melakukan aksi longmach ke Kantor PPP, sekaligus untuk menyerahkan somasi kedua atau yang terakhir, agar uang kliennya segera dikembalikan.
Dikonfirmasi terpisah. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, DPC PPP Situbondo, Abdurahman, S.H mengatakan, PPP sangat menghargai proses hukum tersebut.
Menurut Abdurrahman, pihaknya sudah mengetahui jika masalah itu sudah inkrah. Dalam putusan tersebut memang menyatakan ada kerugian dan harus diganti. Namun tidak dijelaskan waktu keharusan menggantinya dan berbentuk uang paksa.
Abdurrahman mengatakan, secara kelembagaan PPP akan melaksanakan putusan MA dan menunggu eksekusi. Namun PPP belum punya uang sebesar itu untuk mengganti. Oleh karena itu kata Abdurrahman, selama ini PPP terus berkomunikasi dengan Suroso untuk memahami kondisi tersebut.