Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Reserse Narkoba, Polres Situbondo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki dengan mengamankan dua orang tersangka inisial FB (39) dan PH (43). Keduanya merupakan warga Besuki.
Kasat Reskoba, Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengungkapan, Tim Opsnal Satresnakroba mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Besuki.
Setelah dilakukan penyelidkan, Tim Opsnal Satresnakroba berhasil mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda, FB ditangkap di jalan raya Desa Besuki dengan barang bukti sabu 1 klip sabu seberat 0,35 gram.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap satu orang tersangka PH di sebuah rumah kos di Desa Besuki dengan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,93 gram.
Selain barang bukti sabu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya di antaranya peralatan menghisap sabu, uang tunai Rp. 350.000 dan dua buah hanphone. Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya mencegah tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Selain penindakan, Polres Situbondo juga melakukan langkah preemtif dan preventif sebagai bentuk pencegahan, melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Situbondo bebas narkoba.