Usaha Tak Berkembang, Komisi II DPRD Situbondo Usulkan Perubahan Perda Perusda Banongan

0
387
BhasaFM
Komisi II DPRD Situbondo menggelar hearing publik Raperda inisiaitf Perusda Banongan (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Komisi II DPRD Situbondo mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan. Pasalnya,  Perusda milik Pemkab Situbondo itu selama ini masih belum menunjukan hasil usaha yang maksimal.

Perusda Banongan tak bisa berkembang karena dibatasi mengelola usaha perkebunan. Komisi II mengusulkan Raperda inisiatif untuk memperluas usaha Perusda Banongan. Kedepan, Perusda Banongan akan jadi Perusahaan besar yang diharapkan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, mengatakan, pihaknya mengusulkan Raperda inisiatif untuk mengubah Perda Nomor 8 tahun 2014, tentang Perusda Perkebunan Banongan.

Hadi menambahkan, Komisi II sudah melakukan uji publik terkait perubahan Perda Nomor 8 tersebut.  Uji public menghadirkan OPD terkait, sejumlah ormas dan pihak-pihak terkait serta Dewan Riset Daerah.

Hadi mengaku, Perda yang lama dinilai sudah tidak relevan karena membatasi ruang lingkup usaha Perusda Banongan. Raperda yang baru akan diperluas perusahaan perkebunan menjadi Perusahaan Umum Daerah Banongan.

Menurut Hadi, melalui perubahan Reperda tersebut cakupan usaha Perusda Banongan bukan hanya mengelola perkebunan seluas 280 hektar. Namun bisa pula mengembangkan usaha di bidang peternakan maupun usaha-usaha lainnya.

Hadi Priyanto menegaskan, Komisi II merasa perlu mengusulkan Raperda inisiatif, agar Perusahaan plat merah itu semakin besar  dan terus berkembang. Selain itu lanjut Hadi, perubahan Raperda tersebut juga berkaitan dengan pengajuan kembali ijin HGU Perusda Banongan 2021 mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.