Situbondo- Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Situbondo sudah selasai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo melakukan pengundian nomor urut pasangan calon di Gedung Serbaguna Jalan PB Sudirman, Kamis kemarin.
Pasangan calon Karna Suswandi-Ny. Hj. Khoirani (Karunia) medapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya-Abadi) mendapat nomor urut 2. KPU mengingatkan agar Paslon tak mengerahkan massa selama masa kampanye.
Menurut Ketua KPU Situbondo, Marwoto, masa kampanye pasangan calon akan berlangsung cukup lama yaitu selama 71 hari. Kampanye akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember atau empat hari sebelum pencoblosan.
“Saat ini sudah keluar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang baru mengatur pelaksanaan kampanye di masa pandemi,” kata Marwoto, ditemui usai pengundian nomor urut, Kamis, 24 September 2020.
Marwoto menambahkan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengatur secara detail pelaksanaan kampanye pasangan calon. Selama masa kampanye, semua pasangan calon tak boleh mengerahkan massa, seperti konser musik dan gerak jalan santai.
Marwoto menegaskan, KPU akan memberikan sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan berkampanye. Kalau sanksi adiministasi tak diindahkan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk meminta aparat kepolisian mengambil tindakan.
Oleh karena itu kata Marwoto, KPU RI memerintahkan seluruh penyelenggara Pemilu, agar melaksanakan penandatanganan pakta integritas bersama paslon dan Forkopimda. Tujuannya agar ada kesinambungan mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye.
“Sesuai hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Mendagri, ada perubahan ketentuan kampanye. Intinya, tidak boleh ada kerumunan massa selama masa kampanye,” ujar Marwoto.